Hadits Musnad, Muttashil, dan Musalsal
Bait Kedelapan Sampai Kesebelas
Hadits Musnad, Muttashil, dan Musalsal
Imam Al-Baiquni rahimahullah berkata:
وَالـمُسْنَدُ الـمتّـَصِلُ الإسْـــنَاد مِنْ رَاوِيهِ حَتَّـى المُصْطَفَـى وَلَمْ يَبِـنْ
[Terjemah]
Musnad adalah hadits yang bersambung sanadnya dari periwayatnya sampai ke Al-Musthafa dan tidak terputus.
[Syarh]
Musnad adalah salah satu jenis hadits yang tidak berhubungan dengan pembagian hadits menjadi diterima atau ditolak. Karenanya, di antara hadits musnad ada yang diterima dan sebagian hadits musnad ada yang ditolak.
Dan dalam bait di atas, penulis rahimahullah menyebutkan definisi hadits musnad bahwa dia adalah hadits yang sanadnya bersambung sampai kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam. Maka di sini beliau rahimahullah mempersyaratkan 2 syarat bagi hadits musnad:
1. Sanadnya bersambung.
2. Ujung sanadnya adalah Nabi shallallahu alaihi wasallam alis marfu’.
Karenanya menurut definisi beliau, semua hadits yang terputus sanadnya secara jelas seperti hadits mu’allaq, mursal, dan mu’dhal, bukanlah hadits musnad karena sanadnya tidak bersambung.
Demikian halnya hadits yang keterputusan sanadnya tersembunyi, seperti hadits mudallas dan mursal al-khafi, juga bukan musnad -berdasarkan pendapat yang paling kuat di kalangan ulama- karena sanadnya terputus.
Sebagaimana hadits mauquf dan hadits maqthu’ bukanlah hadits musnad karena ujung sanad hadits mauquf adalah sahabat sementara ujung sanad hadits maqthu’ adalah tabi’in atau yang berada di bawahnya sebagaimana yang telah dijelaskan pada edisi yang telah lalu.
Definisi musnad yang beliau sebutkan merupakan pendapat Al-Hakim rahimahullah. Karena beliau berkata dalam Ma’rifah Ulum Al-Hadits (hal. 17-18), “Hadits musnad adalah seorang muhaddits meriwyaatkan hadits dari gurunya yang dia mendengar darinya karena umurnya memungkinkan, demikian halnya gurunya mendengar hadits itu dari gurunya, sampai sanadnya bersambung kepada salah seorang sahabat yang masyhur dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.” Kemudian beliau berkata selanjutnya, “Kemudian, musnad mempunyai beberapa syarat lain selain dari apa yang telah kami sebutkan. Di antaranya: Haditsnya tidak boleh mauquf, juga tidak boleh mursal, juga tidak boleh mu’dhal, dan dalam riwayatnya tidak boleh ada perawi mudallis.”
Definisi ini juga dipilih oleh Ibnu Al-Atsir dalam Jami’ Al-Ushul (1/107), Ibnu Daqiq Al-Id dalam Al-Iqtirah (hal. 196), Adz-Dzahabi dalam Al-Muqizhah (hal. 30), dan selainnya rahimahumullah.
Contoh hadits musnad:
Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari no. 167 dimana beliau berkata:
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ عَنْ مَالِكٍ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا شَرِبَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعًا
Abdullah bin Yusuf menceritakan kepada kami dari Malik dari Abu Az-Zinad dari Al-A’raj dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika anjing menjilat bejana salah seorang dari kalian, maka hendaklah dia mencucinya sebanyak tujuh kali.”
Ini adalah hadits yang musnad, karena sanadnya bersambung mulai dari Al-Bukhari rahimahullah sampai kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam. Dan juga hadits ini marfu’ karena ujung sanadnya adalah Nabi shallallahu alaihi wasallam, sebagaimana yang telah dijelaskan pada edisi sebelumnya.
Pembahasan selanjutnya adalah hadits muttashil dan hadits musalsal beserta pembagian dan contoh-contohnya. Silakan berlangganan untuk membacanya.
Incoming search terms:
- contoh hadits musnad
- definisi musnad
- hadits musalsal
- hadits musnad
- Hadist musalsal
- contoh hadis muttasil
- apa itu ilmu tentang musnad
- pembgian dan contoh hadits
- pembagian hadits musalsal
- pengertian dan contoh hadits musnad
Related posts: