Kesulitan Sebab Datangnya Kemudahan

Bait Syair Kelima Belas
Kesulitan Sebab Datangnya Kemudahan

Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir rahimahullah berkata pada kaidah berikutnya:

وَمِنْ قَواعِدِ الشَّرِيْعَةِ التَّيْسِيْرُ            فِي كُلِّ أَمْرٍ نابَهُ تَعْسِيْرُ

[Terjemah]
Di antara kaidah syariat adalah memberikan kemudahan dalam setiap perkara yang terdapat kesulitan padanya.

[Syarh]
Ini adalah salah satu dari lima kaidah terbesar dalam Islam yang dikategorikan sebagai tiang-tiang syariat Islam dan dibangun di atasnya sebagian besar masalah-masalah fiqhiah. Penjabaran dan pengamalan kaidah ini adalah semua rukhshah yang Allah Ta’ala telah syariatkan -sebagai rahmat dan keringanan- kepada para hamba-Nya, dikarenakan adanya sebab tertentu yang mengharuskan adanya rukhshah tersebut. Hal itu karena pada dasarnya semua bentuk kesusahan dan kesulitan itu ditolak keberadaannya dari agama Islam. Karenanya, setiap kali hamba mendapatkan kesulitan dalam kehidupan mereka maka syariat pasti datang untuk memberikan kemudahan, sebagai hikmah dan rahmat dari Allah kepada mereka.

Dalil-Dalil Kaidah.
Ada banyak dalil dari Al-Qur`an dan as-sunnah yang menunjukkan kaidah ini, di antaranya firman Allah Ta’ala:
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 185)
Allah Ta’ala juga berfirman:
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)
Adapun dari as-sunnah, maka ada beberapa hadits yang menjelaskan tentangnya, di antaranya:
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلَّا غَلَبَهُ
“Sesungguhnya agama itu mudah, dan tidaklah seseorang mempersulit agama kecuali dia akan dikalahkan (semakin berat dan sulit).” (HR. Al-Bukhari no. 38)

Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Si’di rahimahullah berkata setelah membawakan sebagian dalil-dalil di atas, “Semua syariat Islam adalah bersifat hanif lagi mudah. Hanif dalam ketauhidan, dimana syariatnya dibangun di atas penyembahan hanya kepada Allah semata dan tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan mudah dalam semua hukum dan amalan yang disyariatkan di dalamnya. Shalat wajib -misalnya-, hanya lima kali sehari semalam yang jelas tidak memakan banyak waktu seorang hamba. Jumlah zakat (mal) yang dikeluarkan hanyalah sebagian kecil dari total harta yang dimiliki seorang hamba, itu pun hanya dikenakan pada harta yang sifatnya berkembang dan tidak dikenakan pada harta yang tidak bisa berkembang, itu pun hanya dikeluarkan sekali dalam setahun. Demikian halnya haji tidak diwajibkan kecuali sekali dalam seumur hidup, itu pun hanya wajib bagi mereka yang mampu. Demikian seluruh kewajiban, pasti ada kemudahan di dalamnya sesuai dengan adanya sebab-sebab rukhshah. Semua kewajiban dalam syariat mencapai puncak kemudahan dan gampang dikerjakan. Namun bersamaan dengan kemudahan amalan-amalan tersebut, Allah tetap mensyariatkan sebab-sebab tertentu pada banyak amalan yang bisa membantu dan menyemangati hamba dalam mengerjakan amalan tersebut.
Sebagaimana disyariatkannya berjamaah dalam pelaksanaan shalat lima waktu, shalat jumat, dan shalat id. Demikian halnya berpuasa, dimana kaum mukminin bersama-sama berpuasa pada satu bulan yang sama, dan tidak ada yang tidak mengerjakannya kecuali orang yang mempunyai udzur seperti sakit atau safar atau selain keduanya. Demikian halnya haji disyariatkan berjamaah. Karena tidak diragukan bahwa mengerjakan sesuatu secara berjamaah itu bisa menghilangkan kesulitan dalam ibadah, bisa menyemangati orang-orang yang mengerjakannya, dan bisa melahirkan persaingan sportif dalam berlomba mengerjakan kebaikan. Sebagaimana Allah Ta’ala juga menjadikan adanya balasan yang segera diberikan di dunia dan balasan (pahala) yang akan diberikan di akhirat yang tidak diketahui banyaknya, sebagai motifator terbesar yang membantu seorang hamba dalam mengerjakan kebaikan dan meninggalkan semua yang dilarang.
Pembahasan selanjutnya:
1. Dalil-dalil kaidah ini selain dari yang tersebut di atas.
2. Kelanjutan ucapan As-Si’di rahimahullah yang kami nukil di atas.
3. Batasan Kesulitan yang Mendapatkan Kemudahan dalam syariat.
4. 8 Sebab Datangnya Rukhshah (Keringanan) syariat.
5. 7 bentuk rukhshah dalam syariat Islam.
6. Rukhshah ada yang wajib dikerjakan, ada yang sunnah dikerjakan, ada yang boleh ditinggalkan, dan ada yang sebaiknya ditinggalkan. Bagaimana cara membedakannya?
Temukan semua dalam ezine Islami edisi 6 ini. Karenanya silakan berlangganan.

Incoming search terms:

  • dalil kemudahan
  • islam rukhshah
  • Semua syariat Islam adalah bersifat hanif lagi mudah
  • Semua syariat Islam adalah bersifat hanif lagi mudah Hanif dalam ketauhidan dimana syariatnya dibangun di atas penyembahan hanya kepada
  • syair keslitan
  • syair kesukaran

No related posts.

No Comments

No comments yet.

RSS feed for comments on this post. TrackBack URI

Leave a comment

WordPress Themes