Mengenal An-Nash, Azh-Zhahir, Al-Mafhum, dan Al-Manthuq

Mengenal An-Nash, Azh-Zhahir,
Al-Mafhum, dan Al-Manthuq

Kemudian Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir rahimahullah berpindah kepada pembahasan lain, yaitu pembahasan yang berkenaan dengan dilalah (makna-makna yang ditunjukkan) oleh lafazh dan metode-metode dalam beristinbath (memetik hukum dari suatu dalil).
Beliau rahimahullah berkata:

فالْأَحْكامُ الشَّرْعِيَّةُ :
تارَةً تُؤْخَذُ مِنْ نَصِّ الْكِتابِ وَالسُّنَّةِ، وَهُوَ اللَّفْظُ الْواضِحُ الَّذِي لاَ يَحْتَمِلُ إلاَّ ذَلِكَ الْمَعْنَى
وتارة تُؤْخَذُ من ظاهِرِهِما, وَهُوَ ما دَلَّ عَلَى ذَلِكَ عَلَى وَجْهِ العُمُوْمِ اللَّفْظِيِّ أَوِ الْمَعْنَوِىِّ
وتارة تُؤْخَذُ منَ الْمَنْطُوْقِ, وهو ما دلَّ على الْحُكْمِ فِى مَحَلِّ النُّطْقِ
وتارة تُؤْخَذُ منَ الْمَفْهُوْمِ، وهو ما دلَّ على الْحُكْمِ بِمَفْهُوْمِ مُوافَقَة ـ إِنْ كانَ مُساوِياً لِلْمَنْطُوْقِِ، أو أولى منه ـ، أو بِمَفْهُوْمِ الْمُخالَفَةِ ـ إذا خالَفَ الْمَنْطُوْقَ فِي حُكْمِه، لِكَوْنِ الْمَنْطُوْقُ وُصِفَ بِوَصْفٍ أو شُرِطَ فِيْهِ شَرْطٌ إذا تَخَلَّفَ ذَلِكَ الْوَصْفُ أَوِ الشَّرْطُ: تَخَلَّفَ الْحُكْمُ ـ

[Terjemah]
Hukum-hukum syar’i:
Terkadang diambil dari nash Al-Kitab dan sunnah. Nash adalah lafazh yang jelas, yang tidak mempunyai makna kecuali makna itu.
Terkadang diambil dari zhahir (lahiriah) keduanya. Zhahir adalah lafazh yang menunjukkan suatu hukum berdasarkan keumuman lafazh atau keumuman makna.
Terkadang diambil dari manthuqnya, yaitu apa yang menunjukkan suatu hukum pada teksnya.
Dan terkadang diambul dari mafhumnya, yaitu apa yang menunjukkan hukum berdasarkan mafhum muwafaqah -jika sesuatu itu sama hukumnya dengan teks lafazhnya atau lebih utama darinya-. Atau mafhum mukhalafah -jika sesuatu itu menyelesihi teks lafazhnya dalam hal hukum, dikarenakan manthuqnya disifati dengan sebuah sifat atau dipersyaratkan padanya suatu syarat, dimana jika sifat atau syarat itu hilang maka hilang pula hukumnya.

[Syarh]
Pada kalimat-kalimat di atas, As-Si’di rahimahullah menyebutkan empat jenis dilalah lafazh dan metode dalam menarik sebuah hukum dari Al-Qur`an dan Sunnah. Keempat metode ini adalah: An-nash, azh-zhahir, manthuq dan mafhum. Berikut penjelasannya satu per satu secara berurut:

A. An-Nash.
Penulis rahimahullah berkata dalam mendefinisikannya, “Lafazh yang jelas, yang tidak mempunyai makna kecuali makna itu.” Maksudnya bahwa kata tersebut tidak mempunyai lebih dari satu kemungkinan makna. Karenanya, setiap kata dalam Al-Qur`an atau Sunnah yang hanya mempunyai satu makna, maka hukum yang kita petik dari kata tersebut dikatakan berdasarkan nash.
Contohnya adalah adalah firman Allah Ta’ala:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)
Maka ayat ini merupakan nash akan penghalalan jual beli dan pengharaman riba. Hal itu karena kata ‘al-bay’u’ tidak mempunyai kemungkinan makna yang lain kecuali jual beli. Dan ‘ar-riba` tidak mempunyai kemungkinan makna yang lain kecuali riba dalam jual beli sebagaimana yang ditunjukkan oleh kalimat sebelumnya. Maka kita katakan: Jual beli adalah halal dan riba adalah haram berdasarkan nash ayat ini.
Contoh yang lain adalah firman Allah Ta’ala:
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya.” (QS. Al-Maidah: 38)
Maka penunjukan ayat ini terhadap hukum potong tangan bagi pencuri adalah penunjukan yang sifatnya nash. Hal itu karena kata فَاقْطَعُوا tidak mempunyai kemungkinan lain kecuali ‘potonglah’. Apakah bisa dimaknakan dengan makna lain? ‘Dipenjara’ misalnya atau ‘dicambuk’ atau hukuman lain yang semacamnya? Tidak bisa. Ayat ini tegas menunjukkan bahwa hukuman bagi pencuri adalah dipotong tangannya, dan itu berdasarkan nash ayat ini.

Pembahasan selanjutnya:
1. Bagaimana cara menyikapi nash sebuah dalil.
2. Definisi dan contoh Azh-Zhahir.
3. Bagaimana cara menyikapi zhahir sebuah dalil.
4. Indikasi untuk mengetahui zhahir sebuah dalil.
5. Definisi dan contoh Al-Manthuq.
6. Definisi dan contoh Al-Mafhum.
7. Pembagian mafhum menjadi mafhum muwafaqah dan mukhalafah serta penjelasan keduanya.
Silahkan berlangganan untuk membaca semua pembahasan di atas.

Incoming search terms:

  • nash adalah
  • nama lain dari kias
  • pengertian nash
  • nama lain dari kias adalah
  • mafhum
  • pengertian zhahir
  • pengertian nash al-quran
  • makna nash
  • terjemahan kitab al muwafaqat
  • zhahir adalah

No related posts.

No Comments

No comments yet.

RSS feed for comments on this post. TrackBack URI

Leave a comment

WordPress Themes