Laporan Donasi April 2012

Laporan Donasi April 2012

Alhamdulillahi Rabbil alamin. Berikut laporan donasi dakwah Al-Atsariyyah bulan April 2012:

Donatur/Kegiatan Debet Kredit Saldo
Hamba Allah 250.000 250.000
Fajar 30.000 280.000
Abu Sa’ad 50.000 330.000
Danny Adriansyah 50.000 380.000
Zaky K 10.000 390.000
Internet First Media 80.000 310.000
Maintenance 100.000 210.000

Kami mengucapkan jazakumullahu khairan kepada setiap donatur, semoga Allah Ta’ala membalasnya dengan balasan yang lebih baik dan menjadikan semuanya sebagai harta perbendaharaan kita pada hari kiamat kelak. Allahumman Amin.

Dan bagi kaum muslimin yang ingin turut serta dalam program donasi ini, silakan membaca proposal kegiatannya di sini: Proposal Donasi Dakwah.

Eksistensi dan Kekekalan Surga dan Neraka

Point Ketujuh
Eksistensi dan Kekekalan Surga dan Neraka

Setelah Imam Ibnu Abi Hatim rahimahullah menyebutkan mengenai aqidah ahlussunnah berkenaan dengan ru`yah (melihat) Allah pada hari kiamat, selanjutnya beliau rahimahullah berkata:
وَالْجَنَّةُ حَقٌّ وَالنّارُ حق وَهُما مَخْلُوْقَتانِ لاَ يَفْنَيانِ أَبَداً. فالْجَنَّةُ ثَوابٌ لِأَوْلِيائِهِ وَالنّارُ عِقابٌ لِأَهْلِ مَعْصِيَتِهِ إلاَّ مَنْ رَحِمَ

[Terjemah]
Surga adalah benar adanya dan neraka adalah benar adanya. Keduanya telah tercipta dan tidak akan hancur selama-lamanya. Surga adalah pahala bagi wali-waliNya, sementara neraka adalah hukuman bagi yang bermaksiat kepada-Nya, kecuali siapa yang Dia rahmati.

[Syarh]
Keimanan terhadap surga dan neraka termasuk ke dalam rukun iman yang kelima, yaitu beriman akan adanya hari akhir dan kehidupan setelah kebangkitan. Dan termasuk di dalam kejadian yang terjadi setelah kebangkitan adalah adanya surga dan neraka. Surga adalah keutamaan dari Allah Ta’ala kepada setiap hamba-hambaNya yang bertauhid dan tidak melakukan kesyirikan. Sementara neraka adalah hukuman dari Allah Ta’ala kepada setiap pelaku maksiat dari hamba-hambaNya, kecuali siapa saja yang Dia rahmati di antara mereka.
Kemudian pada kalimat di atas, Imam Ibnu Abi Hatim rahimahullah mengisyarat pada 3 perkara pokok yang wajib diimani oleh setiap muslim, setiap ahlussunnah. Dan siapa saja yang mengingkari ketiga perkara ini maka dia telah keluar dari sunnah menuju kepada bid’ah. Ketiga perkara pokok tersebut adalah:
A. Surga dan neraka sudah ada sekarang.
B. Surga dan neraka adalah kekal dan tidak akan binasa selamanya.
C. Adanya orang-orang yang layak masuk neraka, akan tetapi mereka tidak masuk ke dalamnya dikarenakan rahmat Allah Ta’ala.

    Dari Ubadah bin Ash-Shamit radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
مَنْ شَهِدَ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ وَأَنَّ عِيسَى عَبْدُ اللَّهِ وَرَسُولُهُ وَكَلِمَتُهُ أَلْقَاهَا إِلَى مَرْيَمَ وَرُوحٌ مِنْهُ وَالْجَنَّةُ حَقٌّ وَالنَّارُ حَقٌّ أَدْخَلَهُ اللَّهُ الْجَنَّةَ عَلَى مَا كَانَ مِنْ الْعَمَلِ
“Barangsiapa yang bersaksi bahwa tidak ada sembahan yang berhak disembah kecuali Allah, tiada sekutu bagi-Nya, bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya, bersaksi bahwa Isa adalah hamba dan utusan-Nya dan kalimat-Nya yang Ia berikan kepada Maryam, dan roh dari-Nya (roh dari roh-roh yang Allah ciptakan), dan bersaksi bahwa surga itu benar adanya dan neraka benar adanya, maka Allah akan memasukkannya ke dalam surga seperti apapun amalannya.” (HR. Bukhari no. 3180 dan Muslim no. 41)

Berikut penjabaran dan ketiga permasalahan di atas: Read more »

Keyakinan Tidak Bisa Digugurkan Dengan Keraguan

Bait Syair ke-18
Keyakinan Tidak Bisa Digugurkan Dengan Keraguan

As-Si’di rahimahullah berkata pada kaidah berikutnya:

وَتَرْجِعُ الأَحْكامُ لِلْيَقِيْنِ         فَلاَ يُزِيْلُ الشَّكُّ لِلْيَقِيْنِ

[Terjemah]
Semua hukum-hukum kembali kepada keyakinan, karenanya keragu-raguan tidak bisa menggugurkan keyakinan.

[Kosa Kata]
اليقين (yakin)
Secara bahasa bermakna: الإسْتِقْرارُ (tetapnya sesuatu)
Sementara secara istilah, dia bermakna: Ketenangan hati dan dan tetapnya ilmu terhadap sesuatu.
الشك (ragu-ragu)
Secara bahasa bermakna: التَّداخُلُ (tumpang tindih)
Sementara menurut istilah, dia bermakna: Penerimaan dua perkara atau lebih, dimana tidak ada satu pun di antaranya yang lebih utama dipilih daripada yang lainnya.

[Syarh]
Kaidah ini adalah alah satu dalil yang sangat agung dari dalil-dalil syar’i. Dimana kebanyakan masalah fiqhiah kembalinya pada kaidah ini. Imam As-Suyuthi rahimahullah berkata, “Ketahuilah bahwa kaidah ini beraku pada semua bab fiqhi. Permasalahan yang tercakup dalam kaidah ini mencapai ¾ fiqhi atau lebih dari itu.” (Al-Asybah wa An-Nazha`ir hal. 56)
Makna kaidah di atas adalah bahwa semua hukum-hukum dalam syariat Islam kembalinya pada perkara yang meyakinkan. Karenanya kapan seseorang yakin terhadap hukum tertentu pada suatu amalan, maka keyakinan itu tidak boleh ditinggalkan hanya karena munculnya keragu-raguan. Karena keyakinan itu hanya bisa digantikan oleh keyakinan yang semisal dengannya atau yang lebih kuat darinya. Sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Al-Qayyim rahimahullah, “Sesungguhnya keraguan tidak cukup kuat untuk menghilangkan hukum asal yang sudah diketahui (baca: diyakini). Dan tidak ada yang bisa menghilangkan keyakinan kecuali keyakinan yang lebih kuat darinya atau setara dengannya.” (Ighatsah Al-Luhfan: 1/166) Read more »

Mengenal An-Nash, Azh-Zhahir, Al-Mafhum, dan Al-Manthuq

Mengenal An-Nash, Azh-Zhahir,
Al-Mafhum, dan Al-Manthuq

Kemudian Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir rahimahullah berpindah kepada pembahasan lain, yaitu pembahasan yang berkenaan dengan dilalah (makna-makna yang ditunjukkan) oleh lafazh dan metode-metode dalam beristinbath (memetik hukum dari suatu dalil).
Beliau rahimahullah berkata:

فالْأَحْكامُ الشَّرْعِيَّةُ :
تارَةً تُؤْخَذُ مِنْ نَصِّ الْكِتابِ وَالسُّنَّةِ، وَهُوَ اللَّفْظُ الْواضِحُ الَّذِي لاَ يَحْتَمِلُ إلاَّ ذَلِكَ الْمَعْنَى
وتارة تُؤْخَذُ من ظاهِرِهِما, وَهُوَ ما دَلَّ عَلَى ذَلِكَ عَلَى وَجْهِ العُمُوْمِ اللَّفْظِيِّ أَوِ الْمَعْنَوِىِّ
وتارة تُؤْخَذُ منَ الْمَنْطُوْقِ, وهو ما دلَّ على الْحُكْمِ فِى مَحَلِّ النُّطْقِ
وتارة تُؤْخَذُ منَ الْمَفْهُوْمِ، وهو ما دلَّ على الْحُكْمِ بِمَفْهُوْمِ مُوافَقَة ـ إِنْ كانَ مُساوِياً لِلْمَنْطُوْقِِ، أو أولى منه ـ، أو بِمَفْهُوْمِ الْمُخالَفَةِ ـ إذا خالَفَ الْمَنْطُوْقَ فِي حُكْمِه، لِكَوْنِ الْمَنْطُوْقُ وُصِفَ بِوَصْفٍ أو شُرِطَ فِيْهِ شَرْطٌ إذا تَخَلَّفَ ذَلِكَ الْوَصْفُ أَوِ الشَّرْطُ: تَخَلَّفَ الْحُكْمُ ـ

[Terjemah]
Hukum-hukum syar’i:
Terkadang diambil dari nash Al-Kitab dan sunnah. Nash adalah lafazh yang jelas, yang tidak mempunyai makna kecuali makna itu.
Terkadang diambil dari zhahir (lahiriah) keduanya. Zhahir adalah lafazh yang menunjukkan suatu hukum berdasarkan keumuman lafazh atau keumuman makna.
Terkadang diambil dari manthuqnya, yaitu apa yang menunjukkan suatu hukum pada teksnya.
Dan terkadang diambul dari mafhumnya, yaitu apa yang menunjukkan hukum berdasarkan mafhum muwafaqah -jika sesuatu itu sama hukumnya dengan teks lafazhnya atau lebih utama darinya-. Atau mafhum mukhalafah -jika sesuatu itu menyelesihi teks lafazhnya dalam hal hukum, dikarenakan manthuqnya disifati dengan sebuah sifat atau dipersyaratkan padanya suatu syarat, dimana jika sifat atau syarat itu hilang maka hilang pula hukumnya.

[Syarh]
Pada kalimat-kalimat di atas, As-Si’di rahimahullah menyebutkan empat jenis dilalah lafazh dan metode dalam menarik sebuah hukum dari Al-Qur`an dan Sunnah. Keempat metode ini adalah: An-nash, azh-zhahir, manthuq dan mafhum. Berikut penjelasannya satu per satu secara berurut:

A. An-Nash.
Penulis rahimahullah berkata dalam mendefinisikannya, “Lafazh yang jelas, yang tidak mempunyai makna kecuali makna itu.” Maksudnya bahwa kata tersebut tidak mempunyai lebih dari satu kemungkinan makna. Karenanya, setiap kata dalam Al-Qur`an atau Sunnah yang hanya mempunyai satu makna, maka hukum yang kita petik dari kata tersebut dikatakan berdasarkan nash.
Contohnya adalah adalah firman Allah Ta’ala:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)
Maka ayat ini merupakan nash akan penghalalan jual beli dan pengharaman riba. Hal itu karena kata ‘al-bay’u’ tidak mempunyai kemungkinan makna yang lain kecuali jual beli. Dan ‘ar-riba` tidak mempunyai kemungkinan makna yang lain kecuali riba dalam jual beli sebagaimana yang ditunjukkan oleh kalimat sebelumnya. Maka kita katakan: Jual beli adalah halal dan riba adalah haram berdasarkan nash ayat ini.
Contoh yang lain adalah firman Allah Ta’ala:
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya.” (QS. Al-Maidah: 38)
Maka penunjukan ayat ini terhadap hukum potong tangan bagi pencuri adalah penunjukan yang sifatnya nash. Hal itu karena kata فَاقْطَعُوا tidak mempunyai kemungkinan lain kecuali ‘potonglah’. Apakah bisa dimaknakan dengan makna lain? ‘Dipenjara’ misalnya atau ‘dicambuk’ atau hukuman lain yang semacamnya? Tidak bisa. Ayat ini tegas menunjukkan bahwa hukuman bagi pencuri adalah dipotong tangannya, dan itu berdasarkan nash ayat ini. Read more »

Hukum Liur dan Tubuh Kucing

Hadits Kesembilan
Hukum Liur dan Tubuh Kucing

Al-Hafizh Abu Al-Fadhl Ibnu Hajar rahimahullah berkata:

وَعَنْ أَبِي قَتَادَةَ رضي الله عنه  أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ فِي اَلْهِرَّةِ: (( إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ, إِنَّمَا هِيَ مِنْ اَلطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ )) أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ, وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ وَابْنُ خُزَيْمَةَ

[Terjemah]
Dari Abu Qatadah radhiallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda tentang kucing, “Sesungguhnya kucing bukanlah najis, dia hanyalah termasuk hewan yang selalu berada di sekitar kalian.” (Diriwayatkan oleh Imam Empat, serta dinyatakan shahih oleh At-Tirmizi dan Ibnu Khuzaimah)

[Kosa Kata Hadits]
طوافين (berada di sekitar)
Bentuk jamak dari kata طَوّافٌ, dan berasal dari kata طائِفٌ. Ibnu Al-Atsir berkata, “Tha`if adalah pelayan yang melayanimu dengan penuh kelembutan dan perhatian.”
Nabi shallallahu alaihi wasallam menyamakan kucing dengan pelayan yang senantiasa berada di sekitar majikannya, berdasarkan firman Allah Ta’ala:
طَوَّافُوْنَ عَلَيْكُمْ
“Mengelilingi kalian.”
[Subul As-Salam: 1/23]

[Syarh Hadits]
Hadits ini dibawakan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah dalam bab air, dikarenakan beliau ingin menjelaskan mengenai hukum su`ru (air bekas minum) kucing. Dengan hadits ini beliau ingin menunjukkan bahwa su`ru kucing adalah suci, walaupun sebenarnya ada silang pendapat di kalangan ulama dalam masalah ini. Berikut uraiannya:

Masalah Pertama: Hukum Su`ru Kucing.
Hukum su`ru kucing dibangun di atas hukum lu’ab (liur) nya. Jika liurnya suci maka bekas minumnya juga suci, dan jika liurnya najis lalu jatuh ke dalam air maka airnya butuh dilihat: Jika dia mengalami perubahan pada sifat asalnya maka dia ternajisi, tapi jika tidak maka air itu tetap suci.
Adapun hukum liur anjing, maka ada tiga pendapat di kalangan ulama:
1. Liur kucing adalah suci tapi makruh dipakai bersuci.
Ini adalah mazhab Al-Hanafiah.
Alasan mereka: Kucing itu najis tubuhnya, akan tetapi hukum najis ini gugur karena mereka sering berada di sekitar kita. Sehingga jadilah hukumnya makruh.
2. Benda yang terkena liur kucing harus dicuci.
Ini adalah pendapat Abu Hurairah radhiallahu anhu. Dan dari kalangan tabi’in: Said bin Al-Musayyab, Muhammad bin Sirin, Atha`, Qatadah, dan Al-Hasan rahimahumullah.
Dalil-dalil mereka:
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu secara marfu’:
وَإِذَا وَلَغَتْ فِيهِ الْهِرَّةُ غُسِلَ مَرَّةً
“Namun jika bejana tersebut dijilat oleh kucing cukup dicuci sekali.” (HR. At-Tirmizi no. 91) Read more »

Hadits Mu’an’an dan Mubham

Bait Syair Ke-13
Hadits Mu’an’an dan Mubham

Al-Baiquni rahimahullah berkata selanjutnya:

مُعَنْعَنٌ كَعَنْ سَعِيدٍ عَنْ كَرَمْ         وَمُبْهَمٌ ما فِيْهِ راوٍ لَمْ يُسَمْ

[Terjemah]
Mu’an’an adalah seperti pada kalimat ‘dari Said dari Karam’. Dan mubham adalah hadits yang di dalam sanadnya terdapat perawi yang tidak disebutkan namanya.

[Syarh]
Pada bait ini, Al-Baiquni rahimahullah mengisyaratkan pada dua jenis hadits, yaitu: Mu’an’an dan mubham. Berikut penjelasannya:

A. Mu’an’an.
Mu’an’an adalah hadits yang salah seorang perawi atau lebih di dalam sanadnya berkata dalam periwayatannya: ‘an (dari) fulan. Dan di sini penulis rahimahullah memberikan contoh dengan kalimat: عَنْ سَعِيدٍ عَنْ كَرَمْ (Dari Said dari Karam). (Lihat: Taudhih Al-Afkar: 1/337 dan Muqaddimah Ibni Ash-Shalah hal. 56)
Ibnu Al-Atsir berkata dalam Muqaddimah Jami’ Al-Ushul (1/107-108), “Mu’an’an adalah salah seorang perawi haditsnya berkata: حَدَّثَنا فُلانٌ عَنْ فُلانٍ عَنْ فُلانٍ (Fulan menceritakan kepada kami dari si fulan dari si fulan), dan dia tidak menyebutkan jalan periwayatan mereka dengan kalimat: حدثنا (menceritakan kepada kami) atau أَخْبَرَنا (mengabarkan kepada kami) atau سَمِعْنا (kami mendengar).”
Sebagian ulama -seperti Imam Malik dan Ibnu Abdil Barr rahimahumallah- menyebutkan jenis hadits lain yang semisal dengan mu’an’an, yaitu hadits mu`annan (مُؤَنَّنٌ). Mu`annan adalah hadits yang salah seorang perawi atau lebih di dalam sanadnya berkata dalam periwayatannya: anna (bahwa) fulan berkata. Misalnya kalimat: حَدَّثَنا مُحَمُّدٌ أَنَّ زَيْدا قالَ (Muhammad menceritakan kepada kami bahwa Zaid berkata). Mereka menyatakan bahwa hukum hadits mu`annan sama seperti hadits mu’an’an. Bahkan dalam At-Tamhid (1/26), Ibnu Abdil Barr menyebutkan bahwa pendapat ini merupakan pendapat mayoritas ulama. Dan inilah insya Allah yang merupakan pendapat yang paling kuat di kalangan ulama, yaitu bahwa: Mu`annan memiliki hukum yang sama dengan mu`an’an.

Hukum Mu’an’an dan Mu`annan.
Telah kita sebutkan pada pembahasan shahih, bahwa di antara syarat hadits shahih adalah sanadnya harus bersambung, dimana setiap perawi mendengar langsung hadits tersebut dari gurunya tanpa ada perantara. Dan juga telah kita sebutkan bahwa kalimat periwayatan: حدثنا (menceritakan kepada kami) atau أَخْبَرَنا (mengabarkan kepada kami) atau سَمِعْنا (kami mendengar) dan semacamnya, semuanya menunjukkan bahwa si murid mendengar langsung dari gurunya, alias sanadnya bisa dipastikan bersambung.
Namun masalahnya, bagaimana menghukumi riwayat mu’an’an dan mu`annan ini? Apakah sanad yang di dalamnya terdapat عن (dari) atau أن (bahwa) dihukumi muttashil (bersambung) atau munqathi’ (terputus)? Read more »

Pekerjaan Rumah 7

Pekerjaan Rumah 7

I’rablah kalimat-kalimat berikut dengan benar:

1. قالَتْ أَعْرَبِيَةٌ لِرَجُلٍ  (seorang wanita badui berkata kepada seorang lelaki)

2. النِّساءُ حَبائِلُ الشَّيْطانِ  (kaum wanita adalah jerat-jerat setan)

3. تَهُوْنُ الْبَلايا بِالصَّبْرِ  (semua musibah menjadi ringan dengan kesabaran)

4. الظُّلْمُ ظُلُماتٌ فِي يَوْمِ الْقِيامَةِ  (kezhaliman adalah banyak kegelapan pada hari kiamat)

Kapan Dhammah Menjadi Tanda Rafa’?

Kapan Dhammah Menjadi Tanda Rafa’?

Definisi Rafa’.
Rafa’ secara bahasa bermakna pengangkatan atau peninggian.
Adapun secara istilah maka telah disebutkan pada beberapa edisi yang telah lalu pada pembahasan i’rab bahwa rafa’ adalah: Perubahan tertentu yang dihasilkan oleh amil tertentu dengan tanda dhammah atau penggantinya. [Hasyiah Ibni Al-Qasim hal. 24]
Jadi, jika ada suatu kata yang mu’rab lalu harakat terakhirnya adalah dhammah, maka berarti kata tersebut dalam keadaan rafa’ dan kata tersebut dinamakan marfu’.
Adapun maksud ‘penggantinya’ adalah bahwa terkadang ada beberapa jenis kata mu’rab yang dhammah tidak bisa menjadi tanda rafa’nya, hal itu dikarenakan adanya faktor yang menghalangi. Jadi, ketika dhammah tidak bisa muncul di akhir katanya, dia harus digantikan dengan tanda lain agar tetap bisa dikenali dia sebagai kata yang marfu’. Nah, tanda-tanda pengganti inilah yang kita namakan sebagai ‘pengganti dhammah’.

Tanda-Tanda Rafa’.
Ibnu Al-Ajurrum rahimahullah berkata dalam Al-Muqaddimah, “Rafa’ mempunyai empat tanda: Dhammah, huruf wau (و), huruf alif (ا), dan huruf nun (ن).”
Dari keempat tanda rafa’ ini, yang menjadi tanda asal adalah dhammah, sementara tiga yang lainnya hanya merupakan furu’ (cabang/pengganti) dari dhammah ketika dia tidak bisa muncul. Karenanya, kebanyakan isim yang marfu’ itu pasti dirafa’ dengan dhammah.
Maka pada edisi kali ini kita akan berbicara mengenai dhammah menjadi tanda bagi rafa’. Pertanyaannya: Kapan dhammah menjadi tanda bagi rafa’?
Tapi sebelum kita lanjut, di sini ada satu point yang harus kami sampaikan yaitu: Telah disebutkan di awal pembahasan i’rab bahwa dari ketiga kalimat (isim, fi’il, dan huruf), yang terkena i’rab hanyalah isim dan fi’il mudhari’, sementara yang lainnya terkena al-bina`. Karenanya dari semua kalimat, yang memungkinkan berada dalam keadaan rafa’ hanyalah isim dan fi’il mudhari’. Namun berhubung pembahasan mengenai i’rab pada fi’il mudhari’ akan datang secara tersendiri insya Allah, maka pada pembahasan tanda-tanda i’rab ini kami cukupkan untuk hanya membahas yang merupakan isim saja, sementara yang fi’il mudhari’ -sementara ini- hanya akan kami isyaratkan.

    Kita kembali, kapan dhammah bisa menjadi tanda bagi keadaan rafa’?
Ibnu Al-Ajurrum rahimahullah berkata dalam Al-Muqaddimah, “Adapun dhammah, maka dia menjadi tanda rafa’ pada empat tempat (baca: jenis kalimat): Isim mufrad, jama’ taksir, jama’ mu`annats salim, dan fi’il mudhari’ yang tidak bersambung dengan sesuatu di akhirnya.”
Dari ucapan beliau di atas, bisa kita ketahui bahwa dhammah hanya menjadi tanda rafa’ pada 3 jenis isim: Isim mufrad, jama’ taksir, dan jama’ mu`annats salim. Dan juga menjadi tanda pada satu jenis fi’il mudhari’ yaitu fi’il mudhari’ yang tidak bersambung dengan sesuatu. Sekali lagi, karena pembahasan i’rab fi’il mudhari’ insya Allah akan datang, maka di sini kami hanya akan membahas ketiga jenis isim yang dhammah menjadi tanda rafa’ padanya.
Berikut uraiannya: Read more »

Kesyirikan Dalam Ibadah

Pembatal Islam Pertama
Kesyirikan Dalam Ibadah

Asy-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab rahimahullah berkata dalam Nawaqidh Al-Islam:

اَلْأَوَّلُ: اَلشِّرْكُ في عِبادَةِ اللهِ تَعالَى, قالَ اللهُ تعالى: (( إِنَّ اللهَ لاَ يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ ما دُوْنَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشاءُ )) وَقال تعالى : (( إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْواهُ النّارُ وَما لِلظَّالِمِيْنَ منْ أَنْصارٍ )) وَمِنْ ذَلِكَ دُعاءُ الْأَمْواتِ, وَالْاِسْتِغاثَةُ بِهِمْ, وَالنَّذْرُ وَالذَّبْحُ لَهُمْ
وَفِي نُسْخَةٍ: وَمِنْهُ الذَّبْحُ لِغَيْرِ اللهِ كَمَنْ يَذْبَحُ لِلْجِنِّ أَوْ لِلْقَبْرِ.

[Terjemah]
Pembatal pertama: Kesyirikan dalam beribadah kepada Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman, “Sesungguhnya Allah tidak mengampuni kesyirikan kepada-Nya, dan Dia mengampuni dosa di bawah daripada itu bagi siapa yang Dia kehendaki.” (QS. An-Nisa`: 48) Dan Allah Ta’ala berfirman, “Sesungguhnya, barangsiapa yang berbuat kesyirikan kepada Allah, maka sungguh Allah telah haramkan surga atasnya, dan tempat kembalinya adalah neraka. Dan tidak ada seorangpun penolong bagi orang-orang yang zhalim.” (QS. Al-Maidah: 72) Di antara bentuk kesyirikan adalah berdoa kepada orang-orang yang telah meninggal, meminta perlindungan kepada mereka, serta bernadzar dan menyembelih untuk mereka.
Dalam sebagian manuskrip, “Di antara bentuk kesyirikan adalah menyembelih untuk selain Allah, seperti orang yang menyembelih untuk jin atau untuk kuburan.”

[Syarh Asy-Syaikh Al-Qahthani]
A. Definisi Syirik.
Syirik secara bahasa, dikatakan شَارَكْتُ فُلانا maknanya: Saya menjadi sekutunya. Syirik juga bisa bermakna asy-syarik (sekutu) dan juga bisa bermakna an-nashib (bagian). Bentuk jamaknya adalah asyraak. Kalimat شَرَكَهُ فِي الأَمْرِ yakni dia bersekutu dengannya dan terjun bersama ke dalamnya. Dikatakan أَشْرَكَهُ مَعَهُ فِيْهِ dan أَشْرَكَ فُلانًا فِي الْبَيْعِ , jika dia memasukkan orang tersebut bersama dirinya ke dalam urusan tersebut (jual beli).
Secara istilah: Menjadikan untuk Allah sekutu dalam uluhiah-Nya, rububiah-Nya, serta dalam nama-nama dan sifat-sifatNya.
Tidak diragukan bahwa kesyirikan merupakan asal dan pengumpul semua kejelekan. Dia merupakan dosa yang terbesar secara mutlak, karena dialah satu-satunya dosa yang Allah nafikan pengampunannya. Sebagaimana kesyirikan ini juga menghapuskan semua amal saleh seseorang, dan mengharuskan pelakunya mendapatkan kekekalan dalan api neraka.
Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ ۚ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَىٰ إِثْمًا عَظِيمًا
“Sesungguhnya Allah tidak mengampuni kesyirikan kepada-Nya, dan Dia mengampuni dosa di bawah daripada itu bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan barangsiapa yang berbuat kesyirikan kepada Allah maka sungguh dia telah mengada-adakan suatu dosa yang sangat besar.” (QS. An-Nisa`: 48)
Dan Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ ۖ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ
“Sesungguhnya, barangsiapa yang berbuat kesyirikan kepada Allah, maka sungguh Allah telah haramkan surga atasnya, dan tempat kembalinya adalah neraka. Dan tidak ada seorangpun penolong bagi orang-orang yang zhalim.” (QS. Al-Maidah: 72)
Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu anhuma bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
مَنْ لَقِيَ اللَّهَ لَا يُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ لَقِيَهُ يُشْرِكُ بِهِ دَخَلَ النَّارَ
“Barangsiapa yang berjumpa dengan Allah dalam keadaan tidak pernah berbuat kesyirikan kepada-Nya maka dia akan masuk surga. Dan barangsiapa yang berjumpa dengan-Nya dalam keadaan berbuat kesyirikan kepada-Nya maka dia akan masuk neraka.”
Ibnu Al-Qayyim berkata dalam menjelaskan tentang jelek dan buruknya kesyirikan, “Allah Subhanahu mengabarkan bahwa Dia telah mengutus para rasul-Nya dan menurunkan kitab-kitabNya, agar manusia mengamalkannya dengan al-qisthi yaitu keadilan. Dan di antara keadilan yang terbesar adalah tauhid. Tauhid adalah puncak dan tiangnya keadilan. Karenanya kesyirikan adalah kezhaliman, sebagaimana pada firman Allah Ta’ala:
إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ
“Sesungguhnya kesyirikan adalah kezhaliman yang paling besar.” (QS. Luqman: 13) Read more »

DONASI DAKWAH DUNIA MAYA

DONASI DAKWAH DUNIA MAYA

الحمد لله على إحسانه والشكر له على توفيقه وامتنانه. أشهد أن لا إله إلا الله تعظيما لشأنه, وأشهد أن محمد عبده ورسوله الداعي إلى رضوانه. وصلى الله وسلم عليه وعلى آله وإخوانه.

أما بعد:

Segala pujian hanya untuk Allah atas semua kebaikan-Nya, dan segala kesyukuran hanya untuk-Nya atas semua taufiq dan pemberian-Nya. Saya bersaksi bahwa tiada sembahan yang berhak disembah selain Allah, sebagai pengagungan terhada-Nya. Dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya, yang mengajak kepada keridhaan-Nya. Shalawat dan salam Allah atas beliau, atas keluarga beliau, dan semua saudara (sahabat) beliau.

Kemudian setelah itu:

LATAR BELAKANG

Alhamdulillah tidak terasa, blog al-atsariyyah.com sudah memasuki tahun keempat dalam kegiatannya menyebarkan informasi keagamaan yang ilmiah tapi mudah dipahami kepada kaum muslimin di dunia maya. Dan dalam jangka lebih dari tiga tahun ini, alhamdulillah al-atsariyyah.com telah menyita perhatian para pengunjung dunia maya -terkhusus pencari ilmu agama Islam-. Kebanyakannya berupa dukungan dan apresiasi dan sebagian lainnya berupa kritikan; ada yang membangun dan ada juga yang kurang berbobot. Tapi bagaimanapun juga, semua itu sudah merupakan realita yang akan ditemui oleh siapa saja yang berdakwah melalui dunia maya. Tapi itu jelas menunjukkan bahwa blog al-atsariyyah.com ini telah mempunyai kedudukan tersendiri di hadapan kaum muslimin. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai al-atsariyyah.com, silakan baca di sini.

Lalu, atas saran dari banyak pembaca, al-atsariyyah.com telah memunculkan beberapa program baru dalam kurun waktu lebih dari 3 tahun ini. Berikut program-program kami yang sedang berjalan:

  1. Artikel-Artikel Islami melalui al-atsariyyah.com

  2. Majalah Elektronik, yang kami beri nama ‘Penuntut Ilmu’. Yang sementara ini masih kami perjualbelikan.

  3. Radio Streaming Islami, yang kami beri nama ‘Taklim Online’.

  4. Ebook terjemahan dari kitab-kitab arab. Dimana kelebihan kami adalah menerjemahkan kitab-kitab yang terjemahannya belum pernah dibagi secara gratis oleh blog Islami manapun. Namun sementara ini, Ebook ini masih mengikut pada Majalah Elektronik sehingga hanya didapatkan oleh para pelanggan majalah.

  5. Fatawa Audio, dimana kami menerjemahkan fatwa-fatwa para ulama lalu merekamnya untuk diupload di dunia maya.

  6. Download Khutbah, dimana kami mengupload rekaman-rekaman khutbah jumat dan taklim-taklim yang berdurasi ringkas.

Dan semua program di atas untuk sementara ini masih kami jalankan melalui tiga blog kami:

  1. al-atsariyyah.com

  2. penuntutilmu.com

  3. taklimonline.com

Kemudian, sudah dimaklumi bersama bahwa semua program baru di atas jelas mengharuskan kami untuk mengeluarkan biaya yang besar dalam kelancarannya, berbeda halnya ketika kami hanya mempunyai satu program yaitu menyebarkan artikel-artikel Islami melalui al-atsariyyah.com.

Sebenarnya, selama ini kami secara pribadi telah mengusahakan semaksimal mungkin untuk membiayai sendiri semua program di atas sampai sejauh ini, termasuk di dalamnya dengan membuat Majalah Elektronik lalu memasarkannya. Tapi qaddarallah, besarnya kebutuhan dakwah -sebagaimana yang akan disebutkan di bawah- ternyata masih jauh lebih besar dari apa yang sanggup kami usahakan. Read more »

WordPress Themes